Tugas dan Fungsi
TUPOKSI DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PROBOLINGGO
1. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pendidikan.
2. Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
3. Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibidang teknis administratif dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Dinas pendidikan Nasional mempunyai tugas pokok merumuskan, membina dan mengendalikan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendidikan.
Untuk melaksanakan tugas pokok seperti tersebut di atas Dinas Pendidikan Nasional mempunyai fungsi:
a. Pembinaan dan pengurusan kegiatan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan .
b. Pembinaan dan pengurusan kegiatan pendidikan luar sekolah, olahraga dan kesenian pelajar.
c. Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberian ijin penyelenggaraan pendidikan didalam maupun di luar sekolah.
d.
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian
tenaga kependidikan.
e. Pengelolaan administrasi umum.
f.
Pelaksanaan tugas dinas lain yang
diberikan oleh Bupati.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi urusan surat menyurat, keuangan, rumah tangga, protokol, hubungan
masyarakat, pemeliharaan, penyusunan program dan perencanaan serta laporan
dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal ….., Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata
laksanan;
c. pengelolaan administrasi keuangan,
perlengkapan dan inventarisasi;
d. pengelolaan urusan rumah tangga, surat
menyurat dan kearsipan;
e. pengelolaan data informasi pendidikan dan
hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
(1) Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Perencanaan
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
b. melaksanakan pemeliharaan, perlengkapan dan
perlengkapan kantor;
c. melaksanakan pemeliharaan dan keamanan
kantor;
d. mengurus tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;
e. melaksanakan kagiatan pemberian informasi dan
hubungan masyarakat;
f. melaksanakan pengadaan, penyiapan,
pemeliharaan dan perawatan serta mengamankan sarana perlengkapan;
g. memantau pelaksanaan pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi dan penghapusan barang
perlengkapan untuk mengetahui kebenarannya;
h. memberikan layanan teknis di bidang
perlengkapan;
i. menyusun laporan sesuai dengan hasil yang
dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
j. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi
kepegawaian di lingkungan internal Dinas Pendidikan
k. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Dinas.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. menghimpun data dan menyusun rencana anggaran
pendidikan;
b. melakukan pengelolaan tata usaha keuangan
anggaran pendidikan;
c. melakukan pembayaran gaji pegawai dan
pembayaran keuangan lainnya;
d. menyusun laporan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan;
e. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Dinas.
(3) Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :
a. pengumpulan dan pensistematisasian data untuk
penyusunan program pendidikan;
b. perumusan dan pelaksanaan penyusunan program
pendidikan;
c. pelaksanaan penganalisaan dan evaluasi serta
pengendalian terhadap pelaksanaan program pendidikan
d. pengkoordinasian penyusunan laporan
pelaksanaan program pendidikan;
e. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Dinas.
Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan bimbingan dalam peningkatan pengelolaan dan pengembangan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar mempunyai fungsi :
a. Penempatan usulan pendirian Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), penggabungan dan penutupan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), serta pemberian bantuan kepada Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) swasta sesuai ketentuan yang berlaku ;
b. pelaksanaan program kerja petunjuk pembiayaan pendidikan dan mempersiapkan alokasi biaya pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD);
c.
pelaksanaan petunjuk pendataan, penetapan
dan kegiatan kelembagaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar ;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis kepada
pengawas Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Dasar Luar Biasa sesuai
ketentuan yang berlaku;
e.
pelaksanaan kalender pendidikan dan
pengembangan penilaian hasil belajar sesuai kurikulum yang berlaku ;
f.
pelaksanaan pengembangan Taman Kanak-Kanak
(TK) dan Sekolah Dasar (SD).
g.
pelaksanaan evaluasi pelaksanaan
kurikulum, pendayagunaan sarana Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Negeri ;
h.
pelaksanaan laporan program
penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
i.
pelaksanaan tugas dinas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar
terdiri dari :
a. Seksi Taman Kanak-Kanak;
b. Seksi Sekolah Dasar;
c. Seksi Sarana
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
a. menyusun rencana dan program penerimaan siswa, wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar dan usaha kesehatan sekolah;
b. menyusun bahan penyempurnaan kurikulum dan evaluasi belajar Taman Kanak-Kanak;
c.
melaksanakan sosialisasi pelaksanaan
kurikulum Taman Kanak-Kanak;
d.
menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan
penerimaan siswa, usaha kesehatan sekolah dan konsep usulan pembukaan Taman
Kanak-Kanak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
meneliti usulan mutasi siswa Taman
Kanak-Kanak;
f.
menyusun laporan sesuai dengan hasil yang
telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
(2) Seksi Sekolah Dasar mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program penerimaan siswa, wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar dan usaha kesehatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menyusun penyempurnaan kurikulum dan evaluasi belajar Sekolah Dasar serta pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar ;
c.
melaksanakan sosialisasi pelaksanaan
kurikulum Sekolah Dasar;
d.
menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan
penerimaan siswa, usaha kesehatan sekolah dan konsep usulan pembukaan Sekolah
Dasar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
e.
meneliti usulan mutasi siswa Sekolah Dasar ;
f.
merekomendasi ijin pendirian Sekolah Dasar
Swasta, Akreditasi, dan pemberian bantuan ;
g.
menyusun laporan sesuai dengan hasil yang
telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
(3) Seksi Sarana mempunyai tugas :
a. menyusun konsep rencana kebutuhan sarana prasarana pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar berdasarkan usul dari unit kerja;
b.
mengatur pelaksanaan pendistribusian
sarana pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
c.
menyusun konsep alokasi pengadaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Dasar ;
d.
mengatur pelaksanaan inventarisasi sarana
prasarana pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
e.
menyusun laporan sesuai dengan hasil yang
telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar.
Bidang Pendidikan Menengah
Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menilai pelaksanaan kegiatan pendidikan menengah serta memantau, engevaluasi pelaksanaan kurikulum, pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian sarana prasarana pendidikan
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ……. Bidang Pendidikan Menengah mempunyai fungsi :
a.
menyusun program kerja tahunan bidang
pendidikan menengah
b. menyusun rencana pembinaan dan evaluasi Pendidikan menengah
c. melaksanakan rekomendasi ijin pembukan, Pencabutan ijin Sekolah swasta, penegerian dan pemberian bantuan rehabilitasi gedung pada SMP/SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta
d.
menerbltkan rekomendasi mutasi siswa dan
melanjutkan sekolah.
e.
melaksanakan Evaluasi Belajar SMP/SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta.
f.
melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instasi sektoral,pengusaha, dunia industri
dan masyarakat dalam rangka pembinaan dan pengembangan Pendidikan Menengah
g.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kurikulum,
h. melaksanakan pengadaansarana Prasarana Pendidikan Menengah Negeri serta memfasilitasi pemberian bantuan kepada sekolah menengah swasta .
i. menyusun Kalender Pendidikan Menengah
j. melaksanakan pembinaan Pendidikan Menengah dalam rangka peningkatan kwantitas dan kwalitas Pendidikan
k. menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban Melaksanakan tugas.
l.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas.
(1) Didang Pendidikan Menengah terdiri dari :
a. Seksi SMP
b. Seksi SMA/SMK
c. Seksi Sarana
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Seksi SMP mempunyai tugas :
-
menyusun rencana program kerja tahunan Seksi SMP
-
menyiapkan bahan Menyusun rencana kerja tahunan Bidang Pendidikan Menengah
-
menyusun konsep petunjuk penerimaan siswa, wajib belajar 9 tahun,kalender pendidikan.
-
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum SMP
-
menyelenggarakan kegiatan evaluasi belajar SMP
-
menerima dan meneliti serta menerbitkan usul ijin Operasional SMP baru baik negeri maupun swasta serta pencabutan ijin operasional SMP Swasta
-
menyusun konsep pembinaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan SMP
-
menerima, dan meneliti, serta menerbitkan rekomendasi usul mutasi siswa dan melanjutkan sekolah
-
melaksanakan pembinaan Administrasi dan managemen pendidikan SMP
-
mendayagunakan program IT (Informasi Teknologi) untuk pengelolaan pendidikan pada SMP
-
menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban Melaksanakan tugas
-
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(2) Seksi SMA/SMK mempunyai tugas :
-
menyusun rencana program kerja tahunan Seksi SMA/SMK
-
menyiapkan bahan Menyusun rencana kerja tahunan Bidang Pendidikan Menengah
-
menyusun konsep petunjuk penerimaa siswa, wajib belajar 12 tahun,kalender pendidikan.
-
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum SMA/SMK
-
menyelenggarakan kegiatan evaluasi belajar SMA/SMK
-
menerima dan meneliti serta menerbitkan ijin Operasional SMA/SMK baru baik negeri maupun swasta serta pencabutan ijin operasional sekolah swasta
-
menyusun konsep pembinaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan SMA/SMK
-
menerima, dan meneliti, serta menerbitkan rekomendasi usul mutasi siswa dan melanjutkan sekolah
-
melaksanakan pembinaan Administrasi dan managemen pendidikan SMA/SMK
-
mendayagunakan program IT (Informasi Teknologi) untuk pengelolaan pendidikan pada SMA/SMK
-
menyusun laporan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban Melaksanakan tugas
-
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(3) Seksi Sarana mempunyai tugas :
-
menyusun program kerja tahunan seksi sarana
-
menyiapkan bahan Menyusun program kerja bidang Pendidkan Menengah
-
menyusun konsep rencana kebutuhan sarana prasasrana Pendidikan Menengah
-
mengatur Melaksanakan pendistribusian saranaPendidikan Menengah sasuai dengan ketentuan yng berlaku
-
memberikan bimbingan teknis penggunaan dan pemeliharaan sarana Pendidkan serta pengelolaan perpustakaan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
menyusun konsep usulan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Pendidkan Menengah
-
mengatur Melaksanakan inventarisasi saraana prasarana Pendidikan
-
menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksnaan tugas
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan o